OKI—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Pemkab OKI melakukan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa tingkat TK hingga SMP.
.
Dalam jadwal baru tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menginstruksikan untuk memundurkan jam belajar yang dimana sebelumnya pukul 07.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB dengan jam pulang tetap menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing. Sementara bagi siswa tingkat TK/Paud kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.
.
“Kita atur jamnya, kemudian masing-masing waktu belajar ada pengurangan 10 menit tanpa istirahat atau kegiatan di luar kelas,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Muhammad Refly. Pada Rapat Terbatas di Ruang Sekda OKI, Rabu, (19/10).
.
Aturan perubahan jam belajar sekolah itupun mulai diberlakukan pada Jum’at (20/10/2023) besok sampai dengan Senin (23/10/23). Selanjutnya kebijakan akan dievaluasi diperpanjang apa bila terjadi penambahan intensitas kabut asap. Namun, bila kondisi udara telah kembali normal, maka jam belajar sekolah akan ditetapkan seperti semula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *