Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar. Seksi-seksi di Bidang Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas:
- Seksi Kurikulum Sekolah Dasar mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan penyelenggarakan kerangka dasar dan struktur kurikulum pada jenjang Sekolah Dasar;
- Melaksanakan pembinaan proses belajar mengajar, Penilaian pembelajaran di satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasarmenyelenggarakan pengelolaan kurikulum dan penilaian karakter pendidikan Sekolah Dasar.
- Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Peserta Didik Sekolah Dasar mempunyai tugas
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, penelaahan, penilaian usul dan penyusunan bahan usul serta evaluasi lembaga pendidikan;
- Melaksanakan analisis, supervisi dan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan:
- Melaksanakan tata kelola peserta didik, pembinaan bakat, pembinaan prestasi dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik, serta pemetaan daya tampung peserta didikmenyelenggarakan pengelolaan kelembagaan, sarana prasarana dan peserta didik pada penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar.
- Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, kesejahteraan, penghargaan, perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk menjalankan tugasnya, Seksi Kurikulum Sekolah Dasar memiliki fungsi antara lain adalah :
- Menyusun program kerja Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar berdasarkan pedoman pemerintah;
- Menyusun program pengembangan kurikulum dan pendampingan satuan pendidikan Sekolah Dasar;
- Melaksanakan kerangka dasar, struktur kurikulum dan implementasi pelaksanaan kurikulum;
- Melaksanakan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kurikulum;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan evalauasi pembelajaran;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi pembelajaran;
- Menyusun petunjuk teknis pemetaan dan pengendalian daya tampung;
- Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi Seksi Kurikulum Sekolah Dasar; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.
Sementara itu, Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Peserta Didik Sekolah Dasar memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah :
- Menyusun program kerja Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Peserta Didik Sekolah Dasar;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan mutu lembaga pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan bahan usul pendirian, grouping, dan pemecahan lembaga pendidikan;
- Melaksanakan penelaahan dan penilaian usul pendirian, grouping, dan pemecahan lembaga pendidikan;
- Melaksanakan penjaminan mutu lembaga pendidikan;
- Melaksanakan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) satuan pendidikan;
- Melaksanakan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan;
- Melaksanakan supervisi kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- Melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan;
- Menyusun program pembinaan bakat, prestasi dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik;
- Melaksanakan tata kelola peserta didik yang meliputi pembinaan bakat dan prestasi serta pembinaan kualitas kepribadian peserta didik;
- Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Peserta Didik Sekolah Dasar;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan administrasi Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Peserta Didik Sekolah Dasar; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.
Selanjutnya, Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar memiliki fungsi antara lain adalah :
- Menyusun program kerja Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Melaksanakan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan peningkatan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan pembinaan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penghargaan guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan perlindungan guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi pada Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.