Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengkoordinasian, tata laksana administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, aset daerah, perencanaan, dan pendataan pendidikan serta kerjasama kelembagaan di bidang pendidikan. Sub bagian pada sekretariat mempunyai tugas, antara lain :

1.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, protokol, sarana dan prasana aparatur, perlengkapan pegawai, pemetaan kompetensi aparatur, pengembangan dan penghargaan aparatur, kepangkatan, mutasi, cuti, berkala, pensiun, izin pegawai, sistem informasi dan kinerja serta analisis jabatan.

2.     Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perbendaharaan, pengelolaan keuangan, pembinaan pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, kerugian negara, aset barang milik daerah dan akuntabilitas kinerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

3.     Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas sebagai berikut :

a.  Melaksanakan sinkronisasi perumusan kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, rencana strategis dan rencana tahunan, penyusunan kegiatan dan anggaran, penetapan aparatur pelaksana kegiatan dan anggaran, pembinaan perencanaan dan penganggaran serta evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran;

b.  Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, validasi dan integrasi, pendayagunaan dan penyajian Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Data Referensi serta Profil Pendidikan;

c.  Melaksanakan kerjasama kelembagaan di bidang pendidikan.

Untuk menjalankan tugasnya, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memiliki fungsi, antara lain adalah :

1.     Menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2.     Melaksanakan urusan tata usaha yang meliputi surat menyurat, kearsipan, dan tata usaha pimpinan;

3.     Melaksanakan urusan rumah tangga dan protokol yang meliputi urusan dalam, pemeliharaan dan protokol;

4.     Melaksanakan penatalaksanan sarana dan prasarana aparatur, perlengkapan pegawai, peralatan rumah tangga yang meliputi analisis kebutujan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan UPTD Kecamatan;

5.     Melaksanakan penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa, serta petugas penerima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan;

6.     Melaksanakan pemetaan kompetensi aparatur yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemetaan kompetensi dan pelaporan;

7.     Melaksanakan pengembangan dan penghargaan aparatur yang meliputi pengembangan sistem karir, peningkatan kompetensi, disiplin dan penghargaan;

8.     Melaksanakan administrasi kepangkatan ASN yang meliputi kepangkatan tinggi pratama, jabatan administrasi, jabatan pengawas, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu;

9.     Melaksanakan administrasi mutasi yang meliputi mutasi jabatan administrasi, jabatan pengawas, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu;

10.  Melaksanakan administrasi pemberhentian ASN yang meliputi jabatan administrasi, jabatan pengawas, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu;

11.  Melaksanakan administrasi cuti, berkala, pensiun, dan izin belajar ASN;

12.  Melaksanakan sistem informasi dan kinerja ASN yang meliputi sistem informasi pegawai, kinerja dan tata naskah kepegawaian;

13.  Melaksanakan analisis jabatan aparatur, yang meliputi pengumpulan pengolahan data dan analisis jabatan;

14.  Melaksanakan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, pendokumentasian peraturan perundang-undangan;

15.  Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

16.  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

17.  Pelaksanaan administrasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

18.  Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidangnya.

Sementara itu, Sub Bagian Keuangan memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah :

1.     Meyusun program kerja Sub Bagian Keuangan;

2.     Melaksanakan kegiatan perbendaharaan dan keuangan;

3.     Melaksanakan pembinaan bendahara pembantu pengeluaran dan bendahara gaji di lingkungan Dinas Pendidikan;

4.     Melaksanakan pembinaan pelaksanaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan;

5.     Melaksanakan akuntasi dan penyusunan laporan keuangan Dinas Pendidikan;

6.     Melaksanakan penyelesaian kerugian negara;

7.     Melaksanakan urusan barang milik daerah, pendayagunaan dan penghapusan aset daerah;

8.     Melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan yang meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD, dll;

9.     Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sub Bagian Keuangan;

10.  Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Keuangan;

11.  Melaksanakan administrasi Sub Bagian Keuangan; dan

12.  Menjalankan fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidangnya.

 

Selanjutnya, Sub Bagian Perencanaan memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah :

1.     Menyusun program kerja pada Sub Bagian Perencanaan;

2.     Menyusun petunjuk teknis pelksanaan sinkronisasi perumusan kebijakan Dinas Pendidikan;

3.     Menyusun rencana kerja jangka panjang, rencana jangka menengah, rencana strategis dan rencana tahunan Dinas Pendidikan;

4.     Melaksanakan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran;

5.     Melaksanakan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA);

6.     Melaksanakan penyusunan Indikator Penetapan Kinerja Dinas Pendidikan;

7.     Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan;

8.     Melaksanakan penetapan aparatur pelaksana kegiatan dan anggaran;

9.     Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, validasi, integrasi, dan pendayagunaan serta penyajian Data Pokok pendidikan (DAPODIK) yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Informal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

10.  Melaksanakan pengelolaan Data Referensi Pendidikan yang meliputi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP);

11.  Melaksanakan penyusunan Profil Pendidikan;

12.  Melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Negara/Pemerintah, BUMN/BUMS, Media Masaa, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan serta Organisasi Profesi;

13.  Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sub Bagian Perencanaan;

14.  Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;

15.  Pelaksanaan administrasi pada Sub Bagian Perencanaan; dan

16.  Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidangnya.