Bidang PPFP

BidangPeningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan mempunyai fungsi menyusun petunjuk teknis rencana pengembangan dan peningkatan fasilitas pendidikan, Petunjuk teknis jasa kontruksi dan mengendalikan administrasi serta pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan. Seksi-seksi di Bidang Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan sebagai berikut:

  1. Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis rencana pengembangan dan peningkatan, petunjuk teknis jasa kontruksi pembangunan fasilitas pendidikan dan mengendalikan administrasi serta pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  2. Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis rencana pengembangan dan peningkatan, jasa kontruksi pembangunan fasilitas pendidikan dan mengendalikan administrasi serta pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis rencana peningkatan, pengembangan, jasa kontruksi pembangunan fasilitas pendidikan dan mengendalikan administrasi serta pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

Untuk menjalankan tugasnya, Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formalmemiliki fungsi antara lain adalah :

  1. Menyusun program kerja Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  2. Menyusun petunjuk teknis rencana pembangunan dan peningkatan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  3. Menyusun petunjuk teknis rencana kegiatan jasa konstruksi peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  4. Melaksanakan pengendalian admnistrasi peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  5. Melaksanakan teknis peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan peingkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  7. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  8. Melaksanakan pendistribusian barang dan jasa fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  9. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan administrasi pada Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.

Sementara itu, Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah :

  1. Menyusun program kerja Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  2. Menyusun petunjuk teknis rencana pembangunan dan peningkatan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  3. Menyusun petunjuk teknis rencana kegiatan jasa konstruksi peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  4. Melaksanakan pengendalian admnistrasi peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  5. Melaksanakan teknis peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan peingkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  7. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  8. Melaksanakan pendistribusian barang dan jasa fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  9. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar;
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan administrasi pada Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar; dan
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.

Selanjutnya, Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama memiliki fungsi antara lain adalah :

  1. Menyusun program kerja Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. Menyusun petunjuk teknis rencana pembangunan dan peningkatan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Menyusun petunjuk teknis rencana kegiatan jasa konstruksi peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. Melaksanakan pengendalian admnistrasi peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. Melaksanakan teknis peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan peingkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  7. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  8. Melaksanakan pendistribusian barang dan jasa fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  9. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan dan pembangunan fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan administrasi pada Seksi Peningkatan dan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.