Bidang Paud PNF

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Seksi-seksi pada Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan Non Formal mempunyai tugas:

  1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan kurikulum, proses pembelajaran, pembinaan kelembagaan dan tata kelola peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. Seksi Pendidikan Non Formal dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan pendidikan keluarga, keaksaraan, kesetaraan, pembinaan kursus dan pelatihan, perizinan lembaga swasta serta analisis, supervisi dan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
  3. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, kesejahteraan, penghargaan, perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk menjalankan tugasnya, Seksi Pendidikan Anak Usia Dini memiliki fungsi antara lain adalah :

  1. Menyusun program kerja Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. Melaksanakan kerangka dasar dan struktur kurikulum, kalender pendidikan dan kebijakan di bidang kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Melaksanakan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Melaksanakan norma standar, prosedur dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini;
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Melaksanakan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. Melaksanakan pembinaan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi penyelenggaraan standar pengelolaan dan pembiayaan, perizinan lembaga yang diselenggarakan oleh masyarakat dan urusan lain yang berhubunhan dengan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini;
  8. Melaksanakan pembinaan bakat, prestasi dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Melaksanakan pembinaan kualitas pendidikan karakter peserta didik bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  11. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan bakat, prestasi dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan administrasi Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.

Sementara itu, Seksi Pendidikan Non Formal dan Sarana Prasarana PAUD memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah :

  1. Menyususn progra kerja Seksi Pendidikan Non Formal dan Sarana Prasarana PAUD;
  2. Melaksanakan pendidikan keluarga yang meliputi pendidikan orang tua dan pendidikan anak remaja;
  3. Melaksanakan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan yang meliputi pendidikan keaksaraan, budi daya baca, kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan / pendidikan sepanjang hayat;
  4. Melaksanakan pembinaan lembaga kursus dan pelatihan serta satua pendidikan sejenis yang meliputi pembinaan kurikulum, kelembagaan dan kemitraan dengan Dinas Pendidikan;
  5. Melaksanakan perizinan lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  6. Melaksanakan analisis, fasilitasi, supervisi dan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan standar sarana dan prasarana Pendidikan Non Formal dan Sarana Prasarana PAUD;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja pada Seksi Pendidikan Non Formal dan Sarana Prasarana PAUD;
  8. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan administrasi Seksi Pendidikan Non Formal dan Sarana Prasarana PAUD; dan
  10. Melaksanakan fungsi laein yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.

Selanjutnya, Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, antara lain adalah :

  1. Menyusun program kerja Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  2. Melaksanakan analisis kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  3. Melaksanakan peningkatan kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  4. Melaksanakan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  5. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  6. Melaksanakan pembinaan pengembangan karir Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  7. Melaksanakan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  8. Melaksanakan penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  9. Melaksnakan perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  10. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  11. Melaksanakan evaluasi dan penyusun laporan pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan administrasi pada Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
  13. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidangnya.